Memperjualbelikan kucing hukumnya haram.Memperjualbelikan kucing hukumnya haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih.Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari shahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan daging kucing dan melarang pula memakan harga kucingHadits Nabi SAW diatas menjadi dalil haramnya memakan daging kucing dan memperjualbelikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucingAdapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi:“Kullu maa hurrimaa ‘ala al-’ibaad fabai’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga)!”.Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’ (hukum syari’at Islam), maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti daging babi, darah, bangkai, daging singa, daging elang, daging anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr / miras), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula memperjualbelikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.

Kamis, 06 Maret 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar